EMPAT LAWANG || Delikkasus86.com – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah di Desa Batu Ampar, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, menyisakan luka bagi warga. Memasuki tahun 2026, janji pemerintah untuk memberikan hunian layak justru ternoda oleh dugaan penilapan anggaran yang dilakukan oleh oknum pengelola.
Hingga saat ini, sebanyak 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Batu Ampar masih menagih sisa 15% dana bantuan yang tak kunjung dicairkan. Padahal, pembangunan secara fisik telah dipaksakan selesai sejak 21 Desember 2024.
Berdasarkan laporan salah satu penerima manfaat berinisial RS kepada tim investigasi media, bantuan yang seharusnya menjadi hak penuh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tersebut justru “tergantung” tanpa kejelasan.
Ada pun nama nama dan data keluarga penerima manfaat BSPS desa batu Ampar tahun 2024 Sebagai berikut.
1.uci
2.Andi.s
3.Hersan
4.Andi.P
5.A.An
6.Ilham
7.Pir
8.Sahari
9.Edi.Ros
10.Murzal
11.Pik
12.Perhan
13.Pance
14.Nopan
15.Paizi
16.Riga
17.Mirhan
18.Al
19.bus tari
20.Am
Setiap unit rumah seharusnya mendapatkan alokasi Rp20.000.000, dengan rincian Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Namun, realitanya, dana tersebut dipangkas atau ditahan oleh oknum pengelola, meninggalkan masyarakat dalam ketidakpastian hukum dan ekonomi.
Penyalahgunaan dana BSPS bukan sekadar masalah administrasi, melainkan tindak pidana serius. Pengelola di tingkat desa, kecamatan, maupun dinas terkait yang sengaja menahan atau memotong dana bantuan dapat dijerat dengan.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 dan 3: Setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Pasal 12 huruf (e): Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.
UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi teknis yang terlibat dalam penelaahan anggaran 2024-2025.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kab. Empat Lawang: Sebagai verifikator teknis dan penanggung jawab penyaluran.
Tim Fasilitator Lapangan (TFL): Yang seharusnya memastikan hak KPM tersalurkan 100% tanpa potongan.
“Ini adalah hak rakyat miskin. Menahan 15% lebih, anggaran di tengah kondisi ekonomi yang sulit adalah bentuk kejahatan kemanusiaan sekaligus korupsi nyata. Kami mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) untuk segera memeriksa aliran dana BSPS Desa Batu Ampar tahun 2024!” tegas tim investigasi.
Masyarakat Desa Batu Ampar mendesak agar sisa dana segera disalurkan. Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, warga bersama pendamping hukum akan membawa kasus ini ke meja hijau untuk menyeret oknum-oknum pengelola yang sengaja bermain dengan “uang keringat” warga miskin.
DK86: Amir makmun, ST.,C.I.L.J
Investigasi Nasional – RI.
















Users Today : 278
Users Yesterday : 416
Users Last 7 days : 3544
Users This Month : 2194