TTU, NTT ,DelikKasus86.com. – Aparat Polres Timor Tengah Utara (TTU) tengah menangani kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang jurnalis media online ViralNTT.com, Felix Nopala. Peristiwa tersebut melibatkan Kepala Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Donatas Nesi, bersama beberapa orang lainnya pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 17.30 WITA.
Korban mengalami luka memar pada pelipis, leher, dan punggung setelah dianiaya secara bersama-sama. Atas kejadian itu, Felix melapor resmi ke Polres TTU dengan nomor LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/POLDA NTT. Polisi juga telah melakukan visum et repertum untuk memperkuat alat bukti.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini bermula dari aktivitas liputan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa di Letmafo. Sore hari saat tiba di rumah, Felix dihentikan oleh sekelompok orang dan diinterogasi mengenai rekannya yang lebih dulu melakukan dokumentasi proyek desa. Situasi berujung pada aksi kekerasan fisik.
Kasie Humas Polres TTU Ipda Wico Witang ketika dihubungi media ini pukul 21.24 wit membenarkan adanya pelaporan tindak kekerasan pada salah seorang jurnalis media online Viral NTT atas nama Felix Nopala di Polres TTU
Dilain pihak Redaksi Viral NTT Hardo ketika dihubungi media ini juga mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala desa Donatas Nasi dan rekan rekan suruhannya kepada salah satu jurnalis viral NTT.
” Saya meminta aparat kepolisian polres TTU untuk segera mengambil tindakan hukum kepada terduga pelaku yang melakukan tindakan kekerasan kepada jurnalistik secara transparan dihadapan publik, ” Pinta Hardo.

Sekretaris Jenderal SMSI NTT, Yoseph Paun Silli Bataona, S.H., mengecam keras peristiwa tersebut dan mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat. “Ini bukan sekadar kriminal, tapi juga serangan terhadap kebebasan pers. Polisi harus menangkap dan memproses pelaku secepatnya,” tegas Yoseph.
Kasus ini kini ditangani penyidik dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti berkaitan dengan aktivitas jurnalistik, maka penyidik juga berpeluang menerapkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40/1999 tentang penghalangan kerja jurnalistik.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti tambahan. Publik menanti langkah tegas aparat untuk memastikan kasus ini diproses secara transparan dan pelaku bertanggung jawab di hadapan hukum.
Penulis : Jusuf Porwaila SH
















Users Today : 618
Users Yesterday : 1163
Users Last 7 days : 4596
Users This Month : 6096