Luwu Utara,delikkasus86.com – Salah satu kutipan Referensi dalam konteks hukum acara pidana di Indonesia, khususnya terkait praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP (Pasal 77–83), ada beberapa poin penting mengenai ketidakhadiran termohon (dalam hal ini Polres sebagai pihak yang menerbitkan SP3 atau penghentian penyidikan):
1. Praperadilan Tetap Dapat Berjalan
Praperadilan adalah mekanisme untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan, penangkapan, penahanan, dll.
Meski termohon (Polres) tidak hadir, hakim praperadilan tetap berwenang untuk melanjutkan persidangan berdasarkan bukti dan dalil dari pemohon.
2. Ketidakhadiran Termohon Bukan Alasan Menunda Tanpa Batas
Umumnya hakim akan menunda sekali untuk memberi kesempatan termohon hadir.
Jika setelah dipanggil secara sah dan patut tetap tidak hadir, sidang bisa dilanjutkan secara verstek (tanpa kehadiran termohon).
3. Risiko Hukum bagi Termohon (Polres)
Tidak hadirnya termohon menunjukkan tidak ada pembelaan atau jawaban terhadap dalil pemohon.
Hal ini bisa merugikan Polres, karena hakim hanya mempertimbangkan dalil dan bukti dari pemohon.
Putusan bisa mengabulkan permohonan praperadilan jika alasan pemohon dinilai kuat.
4. Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
KUHAP menekankan asas ini, sehingga praperadilan tidak boleh berlarut-larut.
Karena itu, ketidakhadiran termohon tidak boleh dijadikan alasan untuk menggagalkan sidang.
🔹 Kesimpulan:
Secara hukum, ketidakhadiran Polres sebagai termohon dalam praperadilan tidak menggugurkan proses sidang. Hakim tetap dapat melanjutkan dan memutus perkara berdasarkan bukti serta argumentasi dari pemohon. Justru, sikap absen tersebut berpotensi merugikan termohon sendiri karena kehilangan kesempatan membela keputusan penghentian penyidikan yang dipersoalkan.
















Users Today : 884
Users Yesterday : 1163
Users Last 7 days : 4862
Users This Month : 6362