Bhayangkari Polres Kaur Gelar Sosialisasi Pencegahan Pelecehan seksual di SMP Negeri 1 Kaur.

DK86- BREAKING NEWS

KAUR BENGKULU –Bhayangkari Polres Kaur melaksanakan kegiatan Sosialisasi, dalam rangka memberikan pemahaman pelecehan seksual, cara keamanan serta langkah ketika tidak aman. Yang berlangsung di SMP Negeri 1 Kaur, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur,Rabu,(22/04/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh pihak sekolah, dewan guru, serta seluruh siswa-siswi SMP Negeri 1 Kaur. Adapun yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yakni DY. Daulika Alam.

Dikatakan Ny. Daulika Alam, Dalam UU nomor 12 Tahun 2022, terdapat beberapa Jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual antara lain Pelecehan seksual nonfisik; Pelecehan seksual fisik; Pemaksaan kontrasepsi; Pemaksaan sterilisasi; Pemaksaan perkawinan; Penyiksaan seksual; Eksploitasi seksual; Perbudakan seksual; dan Kekerasan seksual berbasis elektronik.

 

Selain itu, ada berbagai jenis kekerasan seksual diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dari UU TPKS. Diantaranya :
pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; perbudakan seksual; kekerasan seksual berbasis elektronik; perkosaan; perbuatan cabul ; persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak; perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban; pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual; pemaksaan pelacuran; tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga; tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga dijelaskan mengenai ancaman hukuman serta pentingnya seseorang dapat melindungi diri dari segala bentuk kekerasan seksual.

“Pengaturan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual tujuannya untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual; untuk menangani, melindungi dan memulihkan korban; untuk melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; untuk mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan untuk menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual,” Pungkas Ny. Daulika Alam.

Sementara itu Plt Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kaur, Merita Astuti, S. Pd, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bhayangkari Polres Kaur yang telah melakukan sosialisasi kepada para peserta didiknya.

(ADI)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *