KAUR BENGKULU –Bhayangkari Polres Kaur melaksanakan kegiatan Sosialisasi, dalam rangka memberikan pemahaman pelecehan seksual, cara keamanan serta langkah ketika tidak aman. Yang berlangsung di SMP Negeri 1 Kaur, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur,Rabu,(22/04/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh pihak sekolah, dewan guru, serta seluruh siswa-siswi SMP Negeri 1 Kaur. Adapun yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut yakni DY. Daulika Alam.
Dikatakan Ny. Daulika Alam, Dalam UU nomor 12 Tahun 2022, terdapat beberapa Jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual antara lain Pelecehan seksual nonfisik; Pelecehan seksual fisik; Pemaksaan kontrasepsi; Pemaksaan sterilisasi; Pemaksaan perkawinan; Penyiksaan seksual; Eksploitasi seksual; Perbudakan seksual; dan Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain itu, ada berbagai jenis kekerasan seksual diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) dari UU TPKS. Diantaranya :
pelecehan seksual nonfisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; perbudakan seksual; kekerasan seksual berbasis elektronik; perkosaan; perbuatan cabul ; persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak; perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban; pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual; pemaksaan pelacuran; tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual; kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga; tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga dijelaskan mengenai ancaman hukuman serta pentingnya seseorang dapat melindungi diri dari segala bentuk kekerasan seksual.
“Pengaturan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual tujuannya untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual; untuk menangani, melindungi dan memulihkan korban; untuk melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; untuk mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan untuk menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual,” Pungkas Ny. Daulika Alam.
Sementara itu Plt Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kaur, Merita Astuti, S. Pd, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bhayangkari Polres Kaur yang telah melakukan sosialisasi kepada para peserta didiknya.
(ADI)
















Users Today : 221
Users Yesterday : 562
Users Last 7 days : 4241
Users This Month : 12520