Gerak Cepat Polres Bitung, Pelaku Penganiayaan Diamankan Kurang dari 12 Jam

DK86- BREAKING NEWS

BITUNG SULUTDELIKKASUS86.COM — Kepolisian Resor (Polres) Bitung kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kurang dari 12 jam setelah terjadinya kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Tim Tarsius yang dipimpin Aipda Angky Koagow berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku berinisial CH (15).2 November 2025

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Sabtu malam, 1 November 2025 sekitar pukul 22.30 WITA. Korban, NB, diketahui merupakan rekan kerja pelaku di sebuah usaha rias pengantin.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika pelaku dan korban sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras. Awalnya mereka hanya bercanda, namun situasi berubah ketika pelaku merasa tersinggung oleh ucapan korban,” jelas AKP Ahmad.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan trali sepeda motor dan senjata tajam jenis parang, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian dada, leher, dan tangan.

Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/828/XI/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, Tim Tarsius langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi di lapangan, pelaku diketahui berada di wilayah Girian Permai pada Minggu pagi, 2 November 2025, sekitar pukul 08.30 WITA.

Dengan langkah cepat dan terukur, tim berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan saat kejadian.

Kapolres Bitung menyampaikan apresiasi atas kecepatan Tim Tarsius dalam mengungkap kasus tersebut.

“Penanganan cepat merupakan bentuk komitmen Polres Bitung dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap tindak kekerasan ditangani secara profesional,” ujarnya.

Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk menghindari konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kekerasan dan kriminalitas.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang perlunya mengendalikan emosi dan menyelesaikan persoalan secara damai. Polres Bitung berharap kejadian serupa tidak terulang, serta masyarakat semakin berperan aktif dalam menjaga lingkungan yang aman dan saling menghormati satu sama lain.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *