Aceh Singkil | Delikkasus86.com ~ Sebuah drama sosial dengan taruhan tinggi tersaji di gerbang utama PT Socfindo Kebun Lae Butar, Aceh Singkil, pada Senin, 8 September 2025. Unjuk rasa yang diinisiasi oleh sekelompok mahasiswa berubah menjadi “adu argumen” yang sarat emosi, mengadu idealism konservasi lingkungan melawan realitas keras mata pencarian. Peristiwa ini dengan gamblang menyoroti dilema pelik antara tuntutan keberlanjutan ekologis dan kebutuhan ekonomi lokal, sekaligus mempertanyakan bagaimana sebuah industri dapat beradaptasi di tengah lanskap tuntutan sosial yang kian kompleks.
*Pemicu Konflik: Tuntutan Lingkungan Mahasiswa*
Situasi yang semula direncanakan sebagai aksi damai, mendadak memanas, menandai titik didih ketegangan yang telah lama terpendam. Dengan spanduk-spanduk yang tegas dan suara lantang dari Koordinator Lapangan Aidil Syahputra serta orator M. Yunus, para mahasiswa secara lugas menyuarakan keprihatinan mendalam mereka terkait dampak lingkungan dari operasional perusahaan. Dua tuntutan utama digaungkan: relokasi pabrik kelapa sawit yang dinilai berada terlalu dekat dengan area pemukiman padat penduduk, dan penghentian total penanaman sawit di sempadan sungai, sebuah area krusial yang berfungsi sebagai penyangga ekosistem sungai serta sumber air vital bagi masyarakat. Mahasiswa beralasan, aktivitas perusahaan di lokasi saat ini menimbulkan ancaman serius terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
*Solidaritas Karyawan: Perjuangan Ekonomi di Garis Depan*
Namun, seruan mahasiswa tak disambut angin lalu. Barisan karyawan PT Socfindo memberikan respons tak kalah kuat, sebuah gambaran nyata perjuangan ekonomi di garis depan. Sejumlah pekerja, didampingi langsung oleh jajaran pimpinan perusahaan, menunjukkan solidaritas yang luar biasa dalam mempertahankan keberlangsungan operasional pabrik. Bagi mereka, tuntutan relokasi dan penghentian penanaman sawit bukan sekadar isu kebijakan, melainkan ancaman langsung terhadap satu-satunya sumber mata pencarian yang telah menopang hidup mereka dan keluarga secara turun-temurun selama puluhan tahun. PT Socfindo, dalam pandangan para karyawan, adalah tulang punggung ekonomi yang tak bisa dilepaskan. “Ini tentang perut kami, tentang masa depan anak-anak kami!” teriak salah seorang karyawan di tengah kerumunan, mencerminkan keputusasaan mereka.
*Klarifikasi Manajemen: Sejarah Panjang dan Kepatuhan Hukum*
Menghadapi situasi tegang ini, pihak manajemen perusahaan tampil memberikan klarifikasi. Hadir Erik Obaza Barus, Pengurus PT Socfindo Kebun Lae Butar, didampingi H. Mohd Novry Rahadian, Kepala Teknik Pabrik, serta sejumlah pengurus lainnya. Mereka berupaya menjelaskan posisi dan komitmen perusahaan yang telah lama mengakar di wilayah tersebut.
“Kami beroperasi sepenuhnya dengan mematuhi semua aturan dan regulasi hukum yang berlaku,” tegas Erik Obaza Barus di hadapan massa yang memanas. Ia menekankan fakta sejarah bahwa keberadaan pabrik ini telah ada jauh sebelum kawasan Rimo berkembang menjadi area permukiman padat penduduk seperti saat ini. Erik juga secara eksplisit menyatakan bahwa persoalan relokasi pabrik bukanlah keputusan sepihak yang bisa diambil perusahaan, melainkan sepenuhnya berada di bawah kewenangan dan kebijakan pemerintah daerah, mengindikasikan bahwa bola panas ada di tangan regulator.
Senada dengan Erik, H. Mohd Novry Rahadian, Kepala Pabrik PT Socfindo, memberikan informasi vital terkait legalitas operasional. Novry mengungkapkan bahwa proses pembaruan Izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan saat ini sedang berjalan aktif dan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tengah berupaya memenuhi aspek legalitas terkini.
Mengenai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Novry menegaskan, “Program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tetap kami jalankan secara konsisten dan berkelanjutan.” Ia menambahkan, meskipun program-program ini tidak selalu dipublikasikan secara masif kepada khalayak umum, laporan implementasinya selalu disampaikan secara transparan dan diverifikasi langsung oleh Pemerintah Kabupaten setempat.
“Socfindo telah berdiri kokoh sejak tahun 1938,” tambah Novry, menggarisbawahi jejak sejarah panjang perusahaan di wilayah tersebut. Pernyataan ini bertujuan untuk memperkuat argumen bahwa perusahaan bukan pendatang baru yang merusak tatanan, melainkan entitas yang telah lama berintegrasi. “Bukan pabrik yang mendekat ke warga, melainkan warga yang secara bertahap membangun permukiman lebih dekat ke area pabrik yang sudah eksis sejak lama,” imbuhnya, sebuah poin krusial untuk menepis persepsi negatif.{*}















Users Today : 781
Users Yesterday : 1163
Users Last 7 days : 4759
Users This Month : 6259