Minahasa Selatan.Dunia pendidikan kini tersorot lagi dengan adanya tindakan kekerasan terhadap seorang siswa yang duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar yang berada di desa Raanan Lama kecamatan Motoling.
Di duga tindakan penganiayaan ini terjadi di waktu jam sekolah,sekitar pukul 11:30 WTA pada hari Rabu 29 April 2026 yang lalu.
Kasus ini mencuat ketika rekan korban memberi tau masalah ini kepada keluarga korban.Dia mengatakan(teman korban) kepada keluarga korban bahwa GL(inisial) telah mendapatkan kekerasan dari kepsek.
_Gl guru da paka tu hari Rabu siang pas kami da bermain di dalam kelas karena belum ada guru kong ibu pedatang ibu Langsung da paka tu GL_ ucap rekan korban pada keluarga nya.
Saat di konfirmasi kepada keluarga korban oleh wartawan media ini,membenarkan adanya tindakan kekerasan yang di alami oleh anak mereka.
Keluarga korban menjelaskan bahwa,kami baru tau anak kami menjadi korban kekerasan dari terduga pelaku kepsek SD GMIM inisial DL pada hari Rabu Minggu yang lalu.
Jujur saja,saya terkejut mendengar anak saya mendapatkan perlakuan seperti ini oleh ibu kepsek.
Lanjut-saya sebagai orang tua sangat terpukul mendengar kejadian ini.setelah saya menanyakan awal kejadian ini anak saya mengatakan bahwa ini memang benar terjadi.
Dia(gl) mengatakan awal nya dia(gl) dan teman teman lagi bermain di dalam kelas karena tidak ada guru.Lalu teman saya menyuruh saya untuk berteriak pakai gulungan buku.Dengan spontan saya berteriak memakai buku yang di arahkan ke telinga teman saya yang menyuruh saya untuk berteriak.
Setelah itu,masuklah ibu kepsek dan memarahi saya lalu menampar saya.ucap anak korban kepada saya sebagai orang tua nya.
Lanjut-saya(orang tua) sangat terpukul mendengar kejadian ini yang menimpah anak saya.
Setelah di tanyakan ke korban(gl) dia membenarkan adanya tindakan dari ibu kepsek yang menampar nya.
_kita daba taria pa kita pe teman pe telinga lantaran dia da suruh kong ibu kepsek maso kong ibu ba tanya sapa tu baba taria abis bicara ibu langsung da tampeleng kita kong ibu bilang sudajo sekolah di sini ngana makanya kita sonda da pigi sekolah lantaran ibu so ancam_
Ucap siswa kelas 4 sekolah dasar SD GMIM Raanan Lama sambil menangis tersedu-sedu pada saat di mintai keterangan oleh wartawan media ini pada 4 Mei 2026 lalu.
Keluarga korban mengatakan bahwa kasus ini akan di laporkan ke pihak yang berwajib demi mencari keadilan atas hak anak kami.
Terpantau;Pada hari kemarin tanggal 6 Mei 2026,keluarga korban mendatangi Polres Minahasa Selatan untuk melaporkan akan kasus kekerasan terhadap anak ini.
Korban bersama orang(gl) tua korban membuat laporan polisi ke SPKT polres Minahasa Selatan dengan nomor laporan polisi:LP/B/78/V/SPKT/POLRES MINAHASA SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA
Atas dugaan penganiayaan terhadap anak.
Dalam surat laporan yang di keluarkan polres Minsel, terduga pelaku yang adalah seorang kepala sekolah SD GMIM Raanan Lama ini (DL) telah melanggar UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,sebagai mana di maksud dalam pasal 80 UU 35/2014.
Dan laporan ini langsung di tangani oleh penyidik UNIT PPA Polres Minsel pada 6 Mei 2026 kemari.
Saat di temui wartawan media ini kepada penyidik UNIT PPA POLRES MINSEL menegaskan bahwa:
Kasus ini kami akan dalami apa motif nya sehingga kekerasan terhadap anak ini terjadi di lingkungan sekolah.
Kami akan melakukan penegakan hukum sesuai UU yang berlaku di Negara Republik Indonesia.Ucap penyidik Unit PPA Polres Minsel pada wartawan Media Ini Rabu 06-05-2026.
Rio…(Team Red).
















Users Today : 157
Users Yesterday : 316
Users Last 7 days : 3234
Users This Month : 2541