Wartawan Tidak Bisa Secara Langsung Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ahli Pers Dewan Pers Nilai Polisi Lakukan Tujuh Kesalahan Serius

DK86- BREAKING NEWS

Delikkasus86.com|`Penetapan seorang wartawan sebagai tersangka dalam perkara sengketa produk jurnalistik menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Ahli Pers dari Dewan Pers, Mahmud Marhaba, menilai aparat penegak hukum telah melakukan tujuh kesalahan serius, baik secara prosedural maupun substantif, dalam penanganan kasus tersebut.

Mahmud menjelaskan, kesalahan pertama dan paling mendasar adalah kekeliruan dalam menempatkan objek perkara. Konten yang dipersoalkan berasal dari akun TikTok resmi media yang terintegrasi langsung dengan website perusahaan pers, sehingga secara hukum merupakan produk jurnalistik, bukan unggahan pribadi wartawan.

“Jika konten bersumber dari media dan dikelola oleh redaksi, maka status hukumnya jelas sebagai karya jurnalistik. Tidak bisa diperlakukan seperti unggahan individu,” tegas Mahmud dalam keterangan pers, Sabtu (31/1/2026).

Kesalahan kedua, aparat dinilai melompati mekanisme penyelesaian sengketa pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa setiap sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi, sebelum dibawa ke Dewan Pers.

Selanjutnya, kesalahan ketiga adalah mengabaikan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers. Dewan Pers memiliki mandat konstitusional untuk menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau tidak. Tanpa penilaian tersebut, aparat dinilai tidak memiliki dasar sah untuk memproses perkara ke ranah pidana.

Kesalahan keempat, Polri dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memperkuat perlindungan hukum terhadap wartawan. Putusan MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh langsung dipidana selama masih berada dalam koridor jurnalistik dan belum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.

“Putusan MK itu mengikat, bukan sekadar himbauan. Ketika diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi,” ujar Mahmud.

Kesalahan kelima, menurut Mahmud, adalah kesalahan memahami posisi pejabat publik dalam demokrasi. Dalam hukum pers, pejabat publik memiliki ambang kritik yang lebih luas dan tidak boleh menggunakan instrumen pidana untuk merespons kritik media.

“Pejabat tidak boleh anti kritik. Kritik pers adalah bagian dari fungsi kontrol sosial,” katanya.

Kesalahan keenam, aparat dinilai gagal membedakan antara pelanggaran etik dan perbuatan pidana. Sekalipun terdapat kekurangan dalam keberimbangan atau verifikasi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme etik, bukan pemidanaan. Pidana, menurut Mahmud, adalah ultimum remedium atau upaya terakhir dalam hukum.

Sementara itu, kesalahan ketujuh adalah munculnya potensi chilling effect atau efek gentar terhadap kebebasan pers. Langkah pemidanaan terhadap wartawan dikhawatirkan menimbulkan ketakutan di kalangan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan seorang anggota DPR RI bernama Rudianto Tjen, yang menilai konten pada akun TikTok resmi salah satu media online sebagai bentuk pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan pejabat negara.

Mahmud menilai, insiden tersebut mencerminkan masih lemahnya pemahaman aparat terhadap UU Pers, sekaligus menjadi alarm serius bagi perlindungan kemerdekaan pers di Indonesia.

Kaperwil Jabar
Sumber : Dewan pers

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *