Delikkasus86. Com || Lahat — Sikap tidak kooperatif dan antikritik kembali dipertontonkan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Lahat. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Setda Kabupaten Lahat. Sebagai abdi negara yang digaji dari uang rakyat, ia dinilai angkuh dan sengaja memutus komunikasi publik dengan enggan merespons upaya konfirmasi jurnalis. (Senin, 25/05/2026).
Tindakan menutup diri ini dinilai bertolak belakang dengan asas profesionalisme birokrasi. Sebagai pejabat struktural, Kabag Perlengkapan Setda Lahat seharusnya menjadi teladan dalam keterbukaan informasi, bukan malah mempertontonkan mentalitas “raja kecil” yang alergi terhadap kehadiran pers.
Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh jurnalis media online Delikkasus86.com. Niat baik untuk berkoordinasi secara santun terkait teknis pelayanan publik justru dibalas dengan aksi bungkam tanpa alasan yang jelas.
Bertanya Sopan, Dibalas Pengabaian: Cermin Buruk Mental Pejabat. Persoalan ini bermula saat jurnalis hendak mengonfirmasi teknis pengambilan kupon bulan Mei, lantaran petugas lapangan yang biasa menangani urusan tersebut (Ibu Dian) sedang cuti panjang. Demi mendapatkan informasi yang akurat, jurnalis Delikkasus86.com berinisiatif meminta petunjuk langsung kepada Kabag Perlengkapan Setda Lahat selaku otoritas tertinggi di bagian tersebut.
Melalui pesan singkat WhatsApp, jurnalis mengirimkan pertanyaan dengan etika yang sangat santun:
“Assalamu’alaikum pk kabag ijin petunjuk, siapa yang bisa di temui untuk mengambil kupon untuk bulan Mei ini pk kabak, jika ibu dian sedang cuti yang cukup lama.. Siapa yang bisa di temui selain ibu dian, atau langsung menghadap bapak. Mohon arahan nya pak 🤝🙏”
Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan tersebut sama sekali tidak direspons. Jangankan memberikan arahan, itikad baik untuk sekadar membalas pun nihil. Sikap abai ini menjadi bukti nyata betapa buruknya komunikasi publik sang pejabat.
Menabrak UU Pers, Mencederai Transparansi Pemda Lahat Jurnalis Delikkasus86.com menegaskan bahwa sikap menganggap sepele pertanyaan wartawan adalah bentuk nyata dari upaya penutupan pintu informasi. Padahal, kemerdekaan pers secara tegas dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan dengan jelas bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sikap bungkam Kabag Perlengkapan Setda Lahat ini jelas mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang kerap dikampanyekan Pemda Lahat. Kini publik mulai mempertanyakan kapabilitas kepemimpinannya.
Jika untuk urusan teknis koordinasi kupon bulanan saja dipersulit dan ditutupi, bagaimana dengan urusan yang lebih besar? Seperti pengadaan barang, jasa, hingga pengelolaan aset daerah yang nilainya mencapai miliaran rupiah?
Hingga berita ini dipublikasikan, Kabag Perlengkapan Setda Lahat masih memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi resmi. Tim jurnalis Delikkasus86.com berkomitmen akan terus mengawal dan mengusut tuntas persoalan ini.
Mentalitas pejabat yang anti-transparansi tidak boleh dipelihara di Kabupaten Lahat.
Divisi Investigasi Nasioanal: Amir Makmun, ST., C.I.L.J,- Jurnalis Delikkasus86.com
















Users Today : 382
Users Yesterday : 683
Users Last 7 days : 3092
Users This Month : 1481